Thu. Jul 10th, 2025

Unit Resmob dan Unit PPA Polres Tanah Bumbu (Tanbu) dibackup Resmob Polres Tapin menangkap seorang berinisial (I), terduga pelaku pembawa lari anak di bawah umur warga Tanah Bumbu. 

Terduga pelaku ditangkap di Desa Mandurian RT 3, Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin, Kalsel.

Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Bumbu, Kalsel untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, SIK melalui Kasubag Humas, AKP H I Made, mengatakan anak berusia 14 tahun itu tidak berada di rumah diketahui ibunya pada Kamis, 27 Mei 2021, sekitar Pukul 04.45 WITA.

“Ibunya melapor pada Jumat, 28 Mei 2021,” kata Made.

Sebelumnya, kata Made, Ibu anak itu terbangun sekitar pukul 04.45 WITA untuk melaksanakan salat subuh, namun anaknya tidak ada di sampingnya. Ia pun ke luar rumah dan mencari di sekitar rumah sampai ke jalan Simpang Empat, Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu, namun tak juga menemukan anaknya.

Dia pun balik ke rumah dan langsung menghubungi suaminya mengabarkan kejadian itu.

Bersama suaminya, ia lanjut mencari anaknya itu dan mencoba menanyakan ke teman-temannya. 

Tak juga ada kabar keberadaan anaknya itu, dia pun bersama suaminya langsung melapor ke Polres Tanah Bumbu.

(Alamsyah)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *