Dandim 1004 Kotabaru, Letkol Inf Roy Fakhrul Rozi, mengatakan Kabupaten Kotabaru, Kalsel, ditetapkan masuk dalam PPKM level 3, dari tanggal 25 – 2 Agustus 2021 oleh satgas Covid-19 nasional.
“Untuk pelaksanaan penanganan Covid-19 level 3 mulai hari ini ditentukan. Untuk isolasi secara mandiri ditiadakan atau di larang,” usai rapat di Operation Room Setda, Jumat (30/7/2021).
Penanganannya, kata Roy, isolasi mandiri terpadu.
“Jadi di masing-masing kecamatan wajib membuat tempat isolasi. Dan untuk perusahaan-perusahaan diminta menyiapkan tempat isolasi khusus bagi karyawannya. Untuk pelaksanaannya Forkopimcam dipimpin satgas kecamatan bisa menggunakan Dana Desa, ini sudah disepakati dengan dasar hukum intruksi Mendagri yaitu minimal sebanyak 8 % dari Dana Desa,” katanya.
Roy memamparkan, kegunaan Dana Desa untuk isolasi mandiri terpadu:
Untuk memberi makanan ke pasien.
Makan atau logistik bagi Nakes yang merawat di tempat isolasi mandiri terpadu.
Untuk penjaga atau untuk petugas keamanan.
Untuk menyiapkan tempat isolasi mandiri.
Waka Polres Kotabaru, Kompol Yulianor Abdi menambahkan, untuk penyekatan masih diberlakukan di perbatasan antara Kalsel-Kaltim yakni di Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kotabaru.
“warga yang masuk Kalsel harus menggunakan PCR dan kartu vaksin,” katanya.
Sementara untuk kegiatan keramaian masyarakat, katanya, ada spesifikasinya masing-masing.
“Seperti hajatan atau pernikahan diperbolehkan namun 25 % dari kapasitas yang tersedia, Itu pun berdasarkan rekomendasi satgas kecamatan yang melakukan asestensi kepada yang punya hajatan,” ujarnya.
Dan untuk sementara, katanya, tempat wisata ditutup selama PPKM level 3 ini.
(Rahman)