Thu. Jul 10th, 2025

Kantor Kementerian Agama Kotabaru melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru bekerja sama dengan TP PKK dan Pusat Pembelajaran Keluarga (puspaga) melaksanakan bimbingan perkawinan usia nikah di Aula Kantor Desa Gedambaan, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Sabtu ( 28/8/2021).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Gedambaan H. Muhammad Iqbal, Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Bimas Islam H. Akhmad Syarwani., Puspaga Kotabaru, Yansyah, dan diikut para remaja sebanyak 30 orang.

Kasi Bimas Islam Kankemenag Kotabaru H. Ramadhan menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman terkait pencegahan pernikahan usia dini.

“Artinya, dari fakta yang ada, kita saat ini pasti ada angka yang bisa dikatakan angka penceraian yang angka penceraian yang salah satu faktornya adalah pernikahan dini,” tuturnya.

Dalam melaksanakan program ini, katanya, pihak Kandepag bersinergi dengan berbagai pihak antara lain sekolah, desa, kecamatan serta mitra kerja lainnya.

“Kami sudah melaksanakan di SMAN 1 Kotabaru, di Desa Bandar Raya, Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Desa Rampa, Kelurahan Kotabaru Hilir, Desa Hilir Muar, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Desa Sungai Taib, dan Desa Gedambaan, dan berikutnya nanti di Desa Semayap,” katanya.

Lebih jauh Ramadhan mengatakan, menikah sudah ditentukan umurnya.

“Laki-laki dan perempuan usianya harus 19 tahun. Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi.
UU Perkawinan yang baru mengubah batas minimal pernikahan laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun dan batas perempuan 16 tahun,” jelasnya.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan adanya peningkatan kualitas generasi muda dalam persiapan membangun rumah tangga,” kata Kades Gedambaan.

Puspaga.

Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kotabaru Yansyah menyambut baik kerja sama (sinergi) dengan Kankemenag ini.

Penyuluhan dan pembinaan pendewasaan usia nikah ini, kata Yansyah, adalah isu nasional yang menjadi program Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPA-PP-KB) melalui Unit Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).

Pesannya antra lain :

Pertama, mempersiapkan fisik, mental, finansial, dan keterampilan hidup, karena menikah bukan hanya perkara hubungan seksual, bekerja, dan memiliki anak, tapi yang mendasar adalah sikap menerima dan siap berbagi peran dalam rumah tangga.

Kedua, seorang remaja harus belajar dan melatih diri agar memiliki pola pikir positif yaitu growth mindset, karena itu adalah dasar diri kepribadian yang sehat dan baik.

“Apapun lakukan latar belakang setiap dari kita memiliki kesemptan yang sama untuk maju dan berkembang, karena masa depan ditentukan oleh apa yang kita hari ini bukan besok-besok,” katanya.

Ketiga, dengan berupaya belajar dan mengembangkan diri dari sekarang maka sama saja mempersiapkan masa depan yang jauh lebih baik.

“Pernikahan yang baik, hubungan keluarga yang sehat dan harmonis serta tanggung jawab dan peran yang seimbang antara suami istri. Karena keluarga sakinah mawaddah, warrahmah itu dibentuk bersama tidak terjadi begitu saja,” tutupnya.

(Rahman)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *