Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa disoliasikan di Kantor Desa Dirgahayu, Senin (7/9/2021).
Kepala Desa Dirgahayu, Supriadi, mengatakan sosialisasi disampaikan langsung Anggota DPRD Provinsi Kalsel Syaipul Rahmadi.
“Semoga penyampaian dalam acara ini dapat bermanfaat bagi warga khususnya seluruh ketua RT di Desa Dirgahayu yang hadir pada kesempatan hari ini dan terutama dapat membantu desa sesuai dengan bidang beliau,” katamya.
Syaipul mengatakan sengaja mengundang ketua RT agar mengetahui Perda dan tahapannya.
“Intinya Perda ini ingin membentuk satu badan usaha milik desa, agar apa yang menjadi potensi dan juga bisa menjadi pendapatan desa. Berikutnya nanti saya akan mensosialisasikan Perda ini ke seluruh Kotabaru agar BUMDes itu berjalan dengan maksimal,” katanya.
(Rahman)