Thu. Jul 10th, 2025
(Foto/Istimewa)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJamsostek Kotabaru dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotabaru menyusun rencana kerja di kantor DPMD

“Jadi kemarin, kita melakukan rencana kerja bersama dengan Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DMPD) guna perlindungan semua aparatur desa, lembaga desa (BPD, RT) agar terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru, Arifando Syahputra, Kamis (16/9/2021).

Arifando menjelaskan, dibahas tentang wajib bagi perangkat desa untuk bayar iuran dan yang menunggak iuran agar segera diselesaikan. “Untuk BPD dan RT akan diatur teknis bagaimana supaya terdaftar dan bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Iuran untuk 2 program dan 3 program yaitu:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan
Jaminan Kematian (JKM) Rp 5.400 per bulan, minimal gaji Rp 1 juta.

Sedangkan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 62.400 per bulan, minimal gaji Rp 1 juta.

Arifando berharap perangkat desa, lembaga desa (BPD dan RT) ikut 3 program (JKK, JKM, JHT) sesuai dengan standar upah yang diterima.

“Sehingga ada sejumlah harapan atau pengganti letih, lelah selama bekerja, yang diharapkan setelah tidak bekerja lagi di pemerintahan desa,” katanya.

(*)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *