Thu. Jul 10th, 2025

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Arifando Syahputra mengatakan, dia bersama jajarannya menghadiri undangan Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru mengenai pertanggung jawaban Jaminan Kematian (JKM) karyawan atas nama alm. Sarus Tefi di kebun plasma KUD Gajah Mada di daerah Plajau Baru Blok D di SPNA Divisi IV, PT SKIP Sinarmas Senin (20/9/2021).

“Nah, Jadi di pembahasan tadi intinya karyawan yang meninggal atas nama Alm. Sarus Tefi, iuran BPJS Ketenagakerjaan-nya sudah dibayarkan. Yang jelas di perlindungan kami BPJS Ketenagakerjaan dia meninggal kalau tidak salah di tanggal 14 September 2021 dan diberitanya pun pas di tanggal itu,” tuturnya.

Kemudian, kata Arifando, dikonfirmasi lagi perusahaan telah membayar iuran terakhir di bulan Agustus 2021, nanti diproses setelah pelaporan bulan September.

“Pelaporan bulan September itu dari perusahaan untuk melaporkan tenaga kerja yang berhenti karena meninggal, jadi di bulan September diurus semuanya, mulai dari Jaminan Kematiannya Sampai Jaminan Hari Tua (JHT).
Yang jelas ahli waris sudah bisa mengurus persyaratan untuk Jaminan Kematian dan JHT-nya,” katanya.

“Kami juga sangat berterima kasih banyak kepada anggota DPRD khususnya pak Rabbiansyah, dengan seperti itu BPJS Ketenagakerjaan bisa dikenal masyarakat luas, tidak tahu dengan dihadirkan ketenagakerjaan di situ, dengan kasus KUD Gajah Mada.
itu patut dicontoh juga bagi perusahaan-perusahaan lain atau informal di Kotabaru.”

“Mudah-mudahan dengan kejadian seperti ini bisa sadar perusahaan-perusahaan lain maupun informal (pekerja mandiri), bahwa BPJS Ketenagakerjaan itu hadir di Kabupaten Kotabaru.”

“Jadi untuk keluarga yang ditinggalkan almarhum selaku Kepala keluarga, kalau istrinya maupun anak-anaknya juga sebagai pekerja Informal, dalam catatan bekerja maka segeralah terdaftar ke BPJS ketenagakerjaan.”

“Contoh tambahnya Arif, orang tuanya yang sudah kita lindungi, keluar Jaminan Kematian-nya, Jaminan Hari Tua-nya dan itu bagi bekerja di perusahaan maka di tanggung dengan perusahaan ada profesionalnya.”

“Makanya untuk pekerja mandiri kita imbau juga, kalau bekerja di perusahaan kan mudah dibayar perusahaan walaupun separo atau apa, ada aturannya. Kalau untuk informal tidak ada, makanya saya imbau untuk informal (pekerja mandiri) seperti (nelayan, tukang ojek, pedagang) segera terdaftar supaya punya perlindungan jaminan sosial seperti yang perusahaan alami.”

“Jadi sempat ditanyakan tadi apakah pekerjaan informal sudah disosialisasikan? Lalu saya jawab, sebelum dibilang tiap minggu kami sudah sosialisasi, tetapi untuk kesadaran masyarakat tidak ada.”

“Padahal kalau informal (pekerja mandiri) itu kan iurannya cuma Rp 16.800. Dibandingkan sekarang ini biaya kecelakaan cukup besar, jadi dengan iuran seperti itu kan mudah kita terlindungi kalau terjadi kecelakaan kerja. Intinya tinggal kesadaran dari masyarakat saja lagi bagaimana,” ucapnnya.

(Rahman)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *