Kejaksaan Negeri Kotabaru musnahkan barang bukti narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman kantornya, Kamis (23/9/2021).
Forkopimda Kotabaru hadir di acara ini.
Kasi BB dan Barang Rampasan Kejari Kotabaru, Syaiful Bahri, mengatakan acara pemusnahan barang bukti di antaranya:
Narkotika psikotropika dan obat-obatan terlarang sebanyak 47 perkara;
Sajam.
Tipiring sebanyak 36 perkara; dan;
Tindak pidana umum lainnya sebanyak 55 perkara.
Barang bukti perkara narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang di antaranya berupa :
Sabu sebanyak 19,14 gram.
Obat Zenith sebanyak 947 butir.
Obat daftar G sebanyak 6.670 butir.
(Rahman)